SOP PEMINJAMAN ALAT

KETENTUAN UMUM PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM KOMUNIKASI

  1. Calon pengguna laboratorium komunikasi wajib mengajukan surat
    peminjaman alat sesuai dengan standar yang telah ditentukan yakni minimal
    3 (tiga) hari bagi mahasiswa/dosen/umum dan 1 (satu) hari bagi Amal Usaha
    Muhammadiyah.
  2. Surat peminjaman diserahkan kepada kepala laboratorium komunikasi untuk
  3. di verifikasi bersama laboran
  4. Setelah melalui proses verifikasi, peminjaman akan di approve jika memenuhi
    syarat dari laboratorium komunikasi untuk kemudian diberikan surat izin
    peminjaman dari kepala laboratorium
  5. Peminjam dan laboran akan melakukan cek final peralatan
  6. Laboran akan mempersiapkan peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh
    peminjam sesuai dengan permohonan peminjaman
  7. Peminjam akan bertanggung jawab penuh atas peralatan dan fasilitas
    laboratorium komunikasi yang dipinjam
  8. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab penuh
    peminjam