KETENTUAN UMUM PEMINJAMAN ALAT LABORATORIUM KOMUNIKASI
Calon pengguna laboratorium komunikasi wajib mengajukan surat peminjaman alat sesuai dengan standar yang telah ditentukan yakni minimal 3 (tiga) hari bagi mahasiswa/dosen/umum dan 1 (satu) hari bagi Amal Usaha Muhammadiyah.
Surat peminjaman diserahkan kepada kepala laboratorium komunikasi untuk
di verifikasi bersama laboran
Setelah melalui proses verifikasi, peminjaman akan di approve jika memenuhi syarat dari laboratorium komunikasi untuk kemudian diberikan surat izin peminjaman dari kepala laboratorium
Peminjam dan laboran akan melakukan cek final peralatan
Laboran akan mempersiapkan peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh peminjam sesuai dengan permohonan peminjaman
Peminjam akan bertanggung jawab penuh atas peralatan dan fasilitas laboratorium komunikasi yang dipinjam
Segala bentuk kerusakan dan kehilangan menjadi tanggung jawab penuh peminjam