SOP LAB KOMUNIKASI

TUJUAN

Memberikan panduan proses penggunaan laboratorium untuk keperluan layanan praktikum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan amal usaha Muhammadiyah

RUANG LINGKUP

Layanan laboratorium untuk program reguler, perguruan tinggi Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

DEFINISI

Pelayanan berupa penggunaan tempat, peralatan, bahan habis pakai, dan kepakaran untuk keperluan praktikum, penelitan/pengabdian kepada masyarakat, dan amal usaha Muhammadiyah.

PROSEDUR

1. UMUM

1.1 Calon penguna laboratorium komunikasi mengajukan permohonan layanan pemakaian laboratorium kepada kepala laboratorium minimal 3 (tiga) hari sebelum masa pemakaian.

1.2 Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium komunikasi kepada kepala laboratorium

1.3 Kepala laboratorium komunikasi beserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki laboratorium

1.4 Laboran beserta calon peminjam alat/]fasilitas laboratorium komunikasi wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan konsisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna/peminjam

1.5 Kepala laboratorium memberikan izin kepada pengguna laboratorium melalui surat izin pemakaian

1.6 Pengguna layanan laboratorium menandatangani kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium komunikasi (tata tertib)

1.7 Layanan laboratorium dapat dilakukan oleh setiap dosen yang berkompeten dengan jenis layanan tersebut dan berkoordinasi dengan kepala laboratorium

1.8 Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium komunikasi sesuai dengan peraturan dan tarif harga yang berlaku

1.9 Pengguna yang memerlukan bantuan dari laboran selama jam keja untuk melaksanakan penelitiannya/pengabdiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut diluar jam kerja, pengguna tersebut bertanggung jawab untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi dari laboran tersebut

1.10 Semua bentuk kerusakan/kehilangan alat yang terjadi akibat kelalaian pengguna akan dikenakan biaya perbaikan dan atau pengambalian alat.

1.11 Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan kembali fasilitas laboratorium komunikasi yang dipinjam/digunakan setelah selesai digunakan

2. LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PRATIKUM

2.1 Dosen penanggung jawab praktikum berkoordinasi dengan kepala laboratorium komunikasi dan laboran tentang jadwal praktikum

2.2 Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium komunikasi diajukan minimal 1 (satu) hari sebelum masa peminjaman

2.3 Koordinator asisten/asisten praktikum mengajukan permohonan izin penggunaan tempat dan peralatan laboratorium kepada kepala laboratorium dan laboran (surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium)

2.4 Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih sepakat dengan calon pengguna

2.5 Kepala laboratorium memberikan izin kepada pengguna laboratorium melalui surat izin praktikum

2.6 Kepala laboratorium memberi tugas kepada laboran untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum

2.7 Kepala lboratorium menyampiakan laporan kepada ketua program studi/fakultas setelah akhir semester (laporan)

2.8 Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak akibat kelalaian pengguna sesuai dengan spesifikasi

2.9 Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan fasilitas laboratorium setelah selesai digunakan

2.10 Koordinator asisten/asisten praktikum menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium komunikasi (tata tertib)

3. LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

3.1 Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium diajukan 3 (tiga) hari sebelum masa peminjaman fasilitas laboratorium komunikasi

3.2 Para pengguna layanan mengajukan permohonan izin menggunakan fasilitas laboratorium komunikasi yang diketahui oleh kepala laboratorium disertai dengan proposal penelitian/pengabdian (surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium)

3.3 Kepala laboratorium berserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan perlatan yang dimiliki laboratorium komunikasi

3.4 Pengguna laboratorium menandatangani surat kesediana mentaatai tata tertib penggunaan laboratorium (tata tertib)

3.5 Kepala laboratorium memberikan izin penggunaan laboratorium (surat izin penelitian)

3.6 kepala laboratorium komunikasi memberikan tugas kepada laboran untuk mencatat dan menyiapkan kebutuhan praktikum

3.7 Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat kelayakan dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna

3.8 Pengguna dapat meminjam/menggunakan alat keperluan penelitian ke laboratorium bersangkutan, sedangkan bahan habis pakai disediakan sendiri oleh pengguna laboratorium tersebut

3.9 Pengguna harus memahami cara pakai, prosedur peralatan yang akan dipakai. Kepala laboratorium komunikasi dan laboran tidak bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan yang dilakukan oleh peminjam

3.10 Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium dan laboran peminjaman yang membutuhkan waktu diluar jam kerja

3.11 Pengguna yang memerlukan bantuan dari laboran selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala laboratorium. Apabila keperluan tersebut diluar jam kerja, pengguna tersebut bertanggung jawab untuk menanggung biaya transportasi dan akomodasi laboran tersebut

3.12 Pengguna yang mendapatkan sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium (sewa alat/pemeliharaan) kepada laboratorium melalui kepala laboratorium dengan peraturan dan tarif harga yang berlaku

3.13 Pengguna harus memperbaiki/mengganti peralatan yang rusak akibat kelalaian pengguna sesuai dengan spesifikasinya

3.14 Laboran beserta pengguna akan melakukan pengecekan fasilitas laboratorium setelah selesai digunakan

4. LAYANAN LABORATORIUM UNTUK AMAL USAHA MUHAMMADIYAH

4.1 Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas laboratorium diajukan minimal 1(satu) hari sebelum masa peminjaman

4.2 Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan fasilitas laboratorium kepada kepala laboratorium komunikasi

4.3 Kepala laboratorium beserta laboran akan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan fasilitas dan peralatan yang dimiliki laboratorium

4.4 Laboran beserta calon peminjam wajib memeriksa bersama tingkat khalayak dan kondisi alat sebelum meraih kata sepakat dengan calon pengguna

4.5 Kepala laboratorium komunikasi memberikan izin penggunaan laboratorium (surat izin pemakaian)

4.6 Pengguna layanan laboratorium menandatangani surat kesediaan mentaati tata tertib penggunaan laboratorium

5. INSTRUKSI KERJA PERALATAN DAN PETUGAS LABORATORIUM ILMU KOMUNIKASI

A. Langkah-langkah Mengoprasikan Perangkat Radio

  1. Menyalakan Komputer 1 dan 2.
  2. Menyalakan Mixer yang tombol power berada di balik perangkat.
  3. Mengaktifkan radio streaming yang berada software streaming di computer 2.
  4. Setting playlist musik dan mencari berita dilakukan di komputer 1.
  5. Me-nonaktifkan perangkat radio sama halnya dengan langkah tersebut diatas.

B. Langkah-langkah Me ngoperasikan Peralatan Laboratorium TV

a. Perangkat Live Video Production

  1. Menyalakan komputer monitoring.
  2. Menyalakan TV monitoring.
  3. Menyalakan komputer live dan playlist.
  4. Menyalakan video mixer.
  5. Menyalakan perangkat overlay video.
  6. Menyalakan perangkat repeater video.
  7. Menyalakan sound mixer.
  8. Menyalakan kompresor sound mixer.
  9. Me-nonaktifkan perangkat Live Video Production sama halnya dengan langkah tersebut diatas.

b. Menggunakan Perangkat Sinematografi:

  1. Bersiapkan alat rekam (Baterai Kamera, memori penyimpanan video, Kamera DSL/ Mirrorless).
  2. Lighting Setting (pencahayaan)
  3. Setting Properti.
  4. Sound Audio Setting.
  5. Melakukan Eack up file ke dalam komputer

6. PRATIKUM TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Kepala laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun kerjasama yang ada dilaboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan dilaboratorium kepada Dekan
  2. Anggota laboratorium bertugas melakukan penelitian, kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya untuk mengembangkan laboratorium serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
  3. Dosen pengampu mata kuliah praktikum bertugas membimbing kegiatan praktikum bagi mahasiswa untuk matakuliah yang dibinanya dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium dan koordinator program studi.
  4. Laboran bertugas: a) Mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum. b) Penelitian serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium untuk pengembangan Laboratorium. c) Mengawasi berjalannya kegiatan praktikum yang sedang berlangsung. d) Mengawasi dan merawat peralatan dan ruangan laboratorium.
  5. Asisten praktikum bertugas membantu pekerjaan laboran.

7. PROSEDUR PELAKSANAAN

  1. Mahasiswa peserta praktikum mendaftarkan diri ke laboratorium dan menyerahkan
  2. Fotocopy KRS/KHS yang berkaitan dengan praktikum yang akan diikuti selambat- lambatnya minggu ke-2 dari jadwal perkuliahan pada semester yang bersangkutan. 2. Saat mendaftar untuk kegiatan praktikum, mahasiswa peserta praktikum berhak memperoleh petunjuk praktikum.
  3. Laboratorium mengumumkan peserta praktikum terdaftar dan dilengkapi dengan pembagian kelompok, asisten, acara dan jadwal praktikum pada minggu ke- 2 jadwal perkuliahan poda semester yang bersangkutan.
  4. Peserta praktikum yang sudah terdaftar berhak melakukan praktikum.
  5. Setiap materi praktikum dalam praktikum inti dapat dipandu oleh satu (1) atau beberapa orang asisten praktikum untuk setiap kelompok dengan jumlah 8-10 peserta praktikum.
  6. Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib mengumpulkan secara individu atau kelompok ke dosen pengampu (mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum)
  7. Peserta praktikum mendapat bimbingan mengenai pengumpulan hasil atau produk dari Dosen Pengampu Praktikum.
  8. Selama proses praktikum peserta praktikum wajib mengisi dan menandatangani kartu bimbingan.
  9. Penjilidan laporan praktikum atau pengumpulan hasil produk praktikum dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dosen pengampu matakuliah praktikum.Laporan praktikum/hasil produk dikumpulkan kepada Dosen Pengampu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

8. SANKSI

A. Kegiatan Praktikum

  1. Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib TIDAK BOLEH masuk dan mengikuti kegiatan praktikum di ruang laboratorium
  2. Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak memakai sepatu, tidak memakai baju berkerah/kaos berkerah, dan/atau tidak membawa petunjuk praktikum, tetap diperbolehkan masuk laboratorium tetapi TIDAK BOLEH MENGIKUTI KEGIATAN PRAKTIKUM.
  3. Mahasiswa yang mendaftarkan diri melebihi batas waktu yang ditentukan tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan praktikum hanya jika dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter (jika sakit), dosen wali (untuk alasan tertentu), atau penanggung jawab matakuliah (PJMK); atau surat persetujuan dari kaprodi.
  4. Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan.
  5. Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan kepala laboratorium. Prosentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
  6. Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum TIDAK BOLEH mengikuti ujian akhir semester (UAS), dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat. mahal atau alat tidak ada dipasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan antara ketua jurusan, pembimbing praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam).